Sosialisasi kebijakan Kebijakan tentang program layanan kemahasiswaan yang disediakan oleh perguruan tinggi dilakukan oleh Perguruan tinggi yang dilaksanakan konsisten setiap awal tahun melalui FGD. Pelaksanaan FGD dilakukan dalam kurun waktu 1 hari di mana semua peserta FGD yang terdiri dari lembaga kemahaiswaan tingkat universitas maupun fakultas memahami Kebijakan tentang program layanan kemahasiswaan yang disediakan oleh perguruan tinggi.