Sosialisasi kebijakan rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen dan tendik dilakukan oleh Perguruan tinggi yang dilaksanakan setiap awal tahun melalui FGD. Pelaksanaan FGD dilakukan dalam kurun waktu 1 hari di mana semua peserta FGD memahami kebijakan rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen dan tendik melalui beberapa tahapan yaitu perencanaan, pengumuman seleksi, pengusulan, dan penerbitan SK. Perencanaan penerimaan tenaga dosen dan tendik dituangkan dalam Renstra yang disusun dan dievaluasi setiap tahun dalam Rapat Kerja Fakultas Ilmu Pendidikan dan Program Studi.